Tampilkan postingan dengan label Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2020

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun 2020 sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah telah dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada RA dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani per 27 Desember 2019.



Besar Biaya Satuan BOS 2020 NAIK

Sebagaimana dikutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :

Senin, 25 Maret 2019

Juknis BOS Madrasah dan Juknis BOP RA Tahun 2019

Juknis BOS Madrasah tahun 2019 sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah telah dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang ditandatangani per 25 Januari 2019.



Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap

Sebagaimana dikutip dari Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :

Jumat, 16 Oktober 2015

FORMULIR BOS K-14

KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN

Form ini adalah pengganti Kuitansi yang berlogo Garuda

Untuk Belanja
- di atas Rp. 250ribu , pakai materai 3000
- di atas Rp. 1juta , pakai materai 6000
di bagian "Penerima Uang", di stempel TOKO dan di tulis nama pemilik toko
Silahkan di download file doc

Selasa, 23 Juni 2015

Form Surat Setoran Pajak (SSP), Cara Pengisian, Cara Pelaporan & Cara Pembayaran

Hari ini, tepatnya Hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, diadakan acara sosialisasi BOS khusus bagaimana cara pelaporan dan pembayaran pajak di Aula Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.

Sebenarnya sih, saya selaku penulis, bertepatan pada hari ini ikut datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang tetapi tidak menyaksikan langsung acara sosialisasi ini karena saya sibuk menyelesaikan pemberkasan sertifikasi beberapa orang guru dan kepala madrasah (padahal saya sendiri belum sertifikasi  -_-  )

Nah...nah...jadi saya kok kepo ikut-ikutan sok membahasa masalah perpajakan ini...
Yah...ini kebiasaan saya, saya sembari belajar agar nantinya juga bisa mengajari ibu bendahara kalau beliau terbentur masalah perpajakan ini.

Dan, gini-gini saya juga setiap bulan ke KPPN loh... Laporan Pajak Bulanan (SSP dan SPT Masa 1721) Yayasan dan Madrasah yang NIHIL. Jadi, kalau hanya mengisi SSP (untuk laporan pph 25 yang Nihil) saya sudah biasa :D

Oh iya..sekedar informasi, untuk Yayasan, sekolah/madrasah yang memiliki NPWP, segeralah laporkan SSP dan SPT Masa 1721 ke Kantor Pajak Kabupaten/Kota (KPP). Jika tidak bisa dikenakan denda. Paling tidak, jika malas setiap bulan harus ke Kantor Pajak (KPP), laporkanlah Laporan Tahunan Anda. Karena ada beberapa sekolah/madrasah yang sudah mendapat teguran dan denda.

Selasa, 03 Februari 2015

JUKNIS BOS 2015

JUKNIS BOS 2015 untuk Tingkat MI/MTs/PPs (bisa dilihat di sini)

JUKNIS BOS 2015 untuk Tingkat MA/PPs (bisa dilihat di sini)


Cara menyimpan : Klik kanan, pilih Save As...


Contoh SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN alias SP2B alias SPPB sesuai dengan Juknis BOS 2015 bisa diambil disini

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
~ Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
     Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 200.000/triwulan


~ Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
     Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 250.000/triwulan

Sabtu, 25 Januari 2014

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2014

Kendatipun pengusulan dan pencairan DANA BOS tahun 2014 belum dilaksanakan, sekedar informasi dan untuk bahan rujukan bagi para kepala madrasah nantinya, maka kepada seluruh kepala madrasah negeri dan swasta agar memiliki juknis tersebut dengan  cara mendownloadnya di bawah ini.
  1. Juknis BOS Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah tahun 2014 dapat ANDA DOWNLOAD DISINI!
  2. Juknis BOS Madrasah Aliyah TAHUN 2014 tahun 2014 dapat ANDA DOWNLOAD DISINI!

Kamis, 02 Agustus 2012

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2012

PETUNJUK TEKNIS 
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
(BOS) 
TAHUN 2012

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • MI/PPS Ula   : Rp 580.000,-/siswa/tahun 
  • MTs/PPS Wustha  : Rp 710.000/siswa/tahun  atau Rp. 177.500/siswa/triwulan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS Tahun 2012 Kementerian Agama untuk Madrasah Negeri bisa didownload disini dan untuk Madrasah Swasta bisa didownload disini.
Sedangkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS Tahun 2012 untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa didownload disini.

Contoh Laporan BOS dapat didownload disini
Blanko format lampiran BOS (MTs) 2012 dapat didownload disini
Blanko format lampiran Keuangan BOS (MTs) 2012 dapat didownload disini