Tampilkan postingan dengan label Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tampilkan semua postingan
Rabu, 31 Maret 2021
CONTOH SURAT KUASA PENDEBETAN REKENING (SKPR)
Contoh Surat Kuasa Pendebetan Rekening (SKPR) dalam format doc untuk kebutuhan pencairan Dana BOS Tahun 2021
Kamis, 09 Januari 2020
Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020
Juknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun 2020 sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah telah dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada RA dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani per 27 Desember 2019.
Besar Biaya Satuan BOS 2020 NAIK
Sebagaimana dikutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
Besar Biaya Satuan BOS 2020 NAIK
Sebagaimana dikutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
Senin, 25 Maret 2019
Juknis BOS Madrasah dan Juknis BOP RA Tahun 2019
Juknis BOS Madrasah tahun 2019 sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah telah dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang ditandatangani per 25 Januari 2019.
Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap
Sebagaimana dikutip dari Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap
Sebagaimana dikutip dari Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
Jumat, 16 Oktober 2015
FORMULIR BOS K-14
KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN
Form ini adalah pengganti Kuitansi yang berlogo Garuda
Untuk Belanja
- di atas Rp. 250ribu , pakai materai 3000
- di atas Rp. 1juta , pakai materai 6000
di bagian "Penerima Uang", di stempel TOKO dan di tulis nama pemilik toko
Silahkan di download file doc
Form ini adalah pengganti Kuitansi yang berlogo Garuda
Untuk Belanja
- di atas Rp. 250ribu , pakai materai 3000
- di atas Rp. 1juta , pakai materai 6000
di bagian "Penerima Uang", di stempel TOKO dan di tulis nama pemilik toko
Silahkan di download file doc
Selasa, 23 Juni 2015
Form Surat Setoran Pajak (SSP), Cara Pengisian, Cara Pelaporan & Cara Pembayaran
Hari ini, tepatnya Hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, diadakan acara sosialisasi BOS khusus bagaimana cara pelaporan dan pembayaran pajak di Aula Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.
Sebenarnya sih, saya selaku penulis, bertepatan pada hari ini ikut datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang tetapi tidak menyaksikan langsung acara sosialisasi ini karena saya sibuk menyelesaikan pemberkasan sertifikasi beberapa orang guru dan kepala madrasah (padahal saya sendiri belum sertifikasi -_- )
Nah...nah...jadi saya kok kepo ikut-ikutan sok membahasa masalah perpajakan ini...
Yah...ini kebiasaan saya, saya sembari belajar agar nantinya juga bisa mengajari ibu bendahara kalau beliau terbentur masalah perpajakan ini.
Dan, gini-gini saya juga setiap bulan ke KPPN loh... Laporan Pajak Bulanan (SSP dan SPT Masa 1721) Yayasan dan Madrasah yang NIHIL. Jadi, kalau hanya mengisi SSP (untuk laporan pph 25 yang Nihil) saya sudah biasa :D
Oh iya..sekedar informasi, untuk Yayasan, sekolah/madrasah yang memiliki NPWP, segeralah laporkan SSP dan SPT Masa 1721 ke Kantor Pajak Kabupaten/Kota (KPP). Jika tidak bisa dikenakan denda. Paling tidak, jika malas setiap bulan harus ke Kantor Pajak (KPP), laporkanlah Laporan Tahunan Anda. Karena ada beberapa sekolah/madrasah yang sudah mendapat teguran dan denda.
Sebenarnya sih, saya selaku penulis, bertepatan pada hari ini ikut datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang tetapi tidak menyaksikan langsung acara sosialisasi ini karena saya sibuk menyelesaikan pemberkasan sertifikasi beberapa orang guru dan kepala madrasah (padahal saya sendiri belum sertifikasi -_- )
Nah...nah...jadi saya kok kepo ikut-ikutan sok membahasa masalah perpajakan ini...
Yah...ini kebiasaan saya, saya sembari belajar agar nantinya juga bisa mengajari ibu bendahara kalau beliau terbentur masalah perpajakan ini.
Dan, gini-gini saya juga setiap bulan ke KPPN loh... Laporan Pajak Bulanan (SSP dan SPT Masa 1721) Yayasan dan Madrasah yang NIHIL. Jadi, kalau hanya mengisi SSP (untuk laporan pph 25 yang Nihil) saya sudah biasa :D
Oh iya..sekedar informasi, untuk Yayasan, sekolah/madrasah yang memiliki NPWP, segeralah laporkan SSP dan SPT Masa 1721 ke Kantor Pajak Kabupaten/Kota (KPP). Jika tidak bisa dikenakan denda. Paling tidak, jika malas setiap bulan harus ke Kantor Pajak (KPP), laporkanlah Laporan Tahunan Anda. Karena ada beberapa sekolah/madrasah yang sudah mendapat teguran dan denda.
Selasa, 03 Februari 2015
JUKNIS BOS 2015
JUKNIS BOS 2015 untuk Tingkat MI/MTs/PPs (bisa dilihat di sini)
JUKNIS BOS 2015 untuk Tingkat MA/PPs (bisa dilihat di sini)
Cara menyimpan : Klik kanan, pilih Save As...
JUKNIS BOS 2015 untuk Tingkat MA/PPs (bisa dilihat di sini)
Cara menyimpan : Klik kanan, pilih Save As...
Contoh SURAT
PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN alias SP2B
alias SPPB sesuai dengan Juknis BOS 2015 bisa diambil disini
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
~ Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 200.000/triwulan
~ Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
~ Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 200.000/triwulan
~ Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 250.000/triwulan
Sabtu, 25 Januari 2014
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2014
Kendatipun
pengusulan dan pencairan DANA BOS tahun 2014 belum dilaksanakan, sekedar
informasi dan untuk bahan rujukan bagi para kepala madrasah nantinya, maka
kepada seluruh kepala madrasah negeri dan swasta agar memiliki juknis tersebut
dengan cara mendownloadnya di bawah ini.
- Juknis BOS Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah tahun 2014 dapat ANDA DOWNLOAD DISINI!
- Juknis BOS Madrasah Aliyah TAHUN 2014 tahun 2014 dapat ANDA DOWNLOAD DISINI!
Kamis, 02 Agustus 2012
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2012
PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
(BOS)
TAHUN 2012
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
Sedangkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS Tahun 2012 untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa didownload disini.
Contoh Laporan BOS dapat didownload disini
Blanko format lampiran BOS (MTs) 2012 dapat didownload disini
Blanko format lampiran Keuangan BOS (MTs) 2012 dapat didownload disini
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
(BOS)
TAHUN 2012
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
- MI/PPS Ula : Rp 580.000,-/siswa/tahun
- MTs/PPS Wustha : Rp 710.000/siswa/tahun atau Rp. 177.500/siswa/triwulan
Sedangkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS Tahun 2012 untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa didownload disini.
Contoh Laporan BOS dapat didownload disini
Blanko format lampiran BOS (MTs) 2012 dapat didownload disini
Blanko format lampiran Keuangan BOS (MTs) 2012 dapat didownload disini
Langganan:
Postingan (Atom)


