Nomor 5343 Tahun
2015
Tentang
Petunjuk Teknis
Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah
Madrasah
Pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB karena hilang atau kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya pada madrasah adalah sebagai berikut:
1. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
2. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena kesalahan penulisan dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
3. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB
4. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
5. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
7. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup, yaitu Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
8. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah tidak beroperasi atau ditutup selain sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
9. Penerbitan SKP Ijazah/STTB yang diperoleh dari madrasah di provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan
diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
=======================================
Pengaturan
kewenangan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah pada madrasah adalah
sebagai berikut :
1. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh kepala madrasah yang menerbitkan
Ijazah/STTB yang bersangkutan.
2.
Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang
bergabung dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan.
3.
Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang
sudah berganti nama dilakukan oleh kepala madrasah sesuai penamaan baru.
4.
Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang
sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh kepala madrasah
yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bersangkutan.
5.
Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang
sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6.
Khusus untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam
Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru
Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun,
Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim
Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN),
Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya yang sudah tidak beroperasi
atau tutup, Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang
bersangkutan.
7.
Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di
kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota madrasah asal dapat dilakukan
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon
berdomisili atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat
pemohon berdomisili.
8.
Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di
provinsi yang berbeda dengan provinsi madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat domisili atau Direktur
Jenderal Pendidikan Islam.
9.
Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di
Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili.
10.
Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang
diperoleh dari madrasah atau lembaga pendidikan yang setara dengan madrasah
dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili atau
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pemohon berdomisili.
11.
Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan
pengesahan oleh paling rendah Pejabat Eselon III dapat dilakukan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan
Direktorat Pendidikan Madrasah.
12.
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam poin 1-11 dapat memberikan kuasa kepada
pejabat lain di bawahnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar