Selasa, 18 April 2017

Cara Mendapatkan e-FIN dan Aktivasi e-FIN

APAKAH e-FIN PAJAK ITU?

e-FIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing pajak. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.



MENGAPA e-FIN PAJAK SANGAT PENTING?

e-FIN pajak penting agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online dengan OnlinePajak yang sangat besar. 




CARA MENDAPATKAN e-FIN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi e-FIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom e-FIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda. 


Unduh Formulir e-FIN Di Sini!



2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi e-FIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif. 

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:

  • Formulir aktivasi e-FIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP 

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain. 

Pengajuan e-FIN Kolektif : Bagi karyawan yang ingin mengajukan e-FIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan e-FIN pajak harus lebih dari 20 orang. 
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi e-FIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi e-FIN pajak harus hadir saat pengaktifan e-FIN.



Surat permohonan e-FIN secara kolektif, unduh di sini!



CARA MENDAPATKAN e-FIN BADAN

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi e-FIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom e-FIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda. 


Unduh Formulir e-FIN Di Sini!



2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Khusus untuk madrasah/yayasan, berdasarkan pengalaman pribadi.

Pengurus yang mewakili bisa bendahara atau Kepala Madrasah dan sudah memiliki e-FIN.

- Memiliki email madrasah aktif.
- Membawa berkas sebagai berikut :

  • Fotocopy SIOP atau Akta Yayasan (bawa juga aslinya)
  • Fotocopy SK Pengangkatan Bendahara/Kepala Madrasah
  • Fotocopy Kartu NPWP Madrasah (bawa juga aslinya)
  • Fotocopy Kartu NPWP Pengurus (bawa juga aslinya)
  • Fotocopy KTP Pengurus (bawa juga aslinya)

- Membawa stempel madrasah/yayasan

Setelah mendapatkan e-FIN badan Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.



Contoh e-FIN dari KPP




CARA AKTIVASI e-FIN

Caranya sama, baik untuk pribadi ataupun badan.


1. Masuk ke website 
https://djponline.pajak.go.id/account/login

klik "daftar disini"


2. Setelah itu akan terbuka halaman registrasi. 
Pada halaman ini silakan masukkan NPWP, e-FIN dan Kode Keamanan lalu klik "Verifikasi"



3. Setelah di klik verifikasi, maka anda diminta untuk cek kembali data anda dan membuat password untuk login ke DJP Online. 


Note :
Disini bisa memperbaiki atau mengubah email.

Isi Password
Klik Simpan

4. Selanjutnya, Anda akan mendapat email.
Cek email, dan klik link tautan.



5. Login kembali dengan password yang sudah dibuat.



SELESAI AKTIVASI.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar