Rabu, 05 April 2017

JUKNIS TPG 2017 -- Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Hai... Assalamu'alaikum...

Postingan di April ini akan diawali dengan Juknis TPG 2017.




Jukni TPG ini khusus untuk guru madrasah ya....
Kenapa?
Yaaa.... karena yang mengeluarkan adalah Kementerian Agama.
Juknis ini disusun oleh Tim Penyusun yang banyak, sebagai berikut :




Gak tau deh ini ada berapa orang, males ngitungnya.
Yang pasti Kanwil dari Sumatera Utara gak ikutan dalam tim ini.


Sekilas saya jabarkan isinya sedikit ya...

⛔   Pemenuhan beban kerja minimal 6 JTM, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan kokurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
Ini maksudnya, di satminkal mininal JTM nya 6 JP/minggu, sisanya bisa nyari di madrasah lain, dan kekurangannya bisa juga pakai tugas tambahan di satminkal.
Tugas tambahan di luar satminkal tidak berlaku.



⛔   Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
Ini maksudnya, JTM nya itu sesuai dengan kurikulum yang berlaku di madrasah.
Misalnya madrasah Anda pakai KTSP, untuk guru IPS itu JTM nya 4 JP, jangan lah dibuat jadi 6 JP supaya dapat 24 JP, itu menyalahi aturan.


⛔   Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Saya hanya mau bilang, kalau bapak ibu ngajarnya lebih dari 40 JTM berarti bapak ibu SUNGGUH LUAR BIASA 👍👍👍


⛔  Bagi kepala madrasah
- mengajar mata pelajaran mininal 6 JTM, tugas tambahan kepala madrasah dihitung 18 JTM.
- Guru BK/TIK (TIK untuk K13), membimbing 40 peserta didik (minimal) 


⛔  Bagi kepala madrasah tidak boleh menambah tugas tambahan lain sebagai pemenuhan 24 JTM nya.
Misalnya Wali Kelas, ekstrakulikuler, kokurikuler.
Saya hanya mau bilang, ya iyalah.... rakus amat semua mau dipegang.... nanti kamad banyak bener lah gajinya... 😁😁😁


⛔  Wakil Kepala Madrasah di MTs/MA
- mengajar mata pelajaran mininal 12 JTM per minggu di satminkal, tugas tambahan dihitung 12 JTM.
- Guru BK/TIK (TIK untuk K13), membimbing 80 peserta didik paling sedikit 40 peserta didik.


⛔  Koordinator Bidang Pendidikan Madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 JTM per minggu di satminkal
Jadi di MI gak ada WKM, yang ada Koordinator Bidang Pendidikan Madrasah.


⛔   Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah di MTs/MA/MAK syarat :
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d) ≥ 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.


⛔   Pengangkatan Koordinator Bidang Pendidikan Madrasah pada MI, syarat :
a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator satuan pendidikan.
b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan pendidikan.
c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan pendidikan.
d) ≥ 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan pendidikan.
Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.



⛔  Tugas tambahan sebagai Wali Kelas di satminkal paling sedikit 22 JTM per minggu,  tugas tambahan dihitung 2 JTM.


⛔   Tugas tambahan sebagai Guru Piket di satminkal paling sedikit 23 JTM per minggu,  tugas tambahan dihitung 1 JTM.


⛔   Mendapat tugas tambahan sebagai :
- Kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK
- Kepala laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, pembina asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, ketua program keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK
- Pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang
MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu)
- Kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK

Mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, tugas tambahan dihitung 12 JTM.


⛔   Kepala satuan pendidikan (madrasah negeri) memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.
Tugas tambahan dihitung 12 JTM.


⛔   Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat
kompetensi yang dimiliki.
Tugas tambahan dihitung 12 JTM.


⛔   Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium.


⛔   Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.


⛔   Guru BK/TIK (TIK untuk K13) mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.



Juknis ini silahkan didownload di sini...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar