Nah, untuk kasus madrasah saya, yang dilaporkan setiap bulannya terdiri dari SSP PPh pasal 25 NIHIL dan SPT Masa 1721 beserta lampirannya.
Sebenarnya, saya sendiri gak begitu mengerti masalah pajak ini. Karena gak sekolah perpajakan dan selama ini hanya dapat perintah ketik - buat - lapor.
Jadi, secara detail, saya gak terlalu bisa jelaskan dengan rinci masalah perpajak untuk madrasah.
Oke...
Back to topic.
Selama ini,
Selama bertahun-tahun, setiap bulan saya selalu melapor langsung ke KPP, dan itu melelahkan karena lumayan jauh dan jalanan macet.
Jadi, saya gugel-gugel, ternyata bisa mengirim laporan pakai POS. Tapi tidak ada artikel yang menjelaskan secara rinci apa saja dan bagaimana cara melapornya.
Jadi....
Saya chit-chat aja sama petugas pajak di pajak.go.id
Chit-chat disini pake lamaaaaa....
iya, lama.... 3 jam.
Saya mulai kirim pesan pukul 12 siang.
Baru dibalas pukul 3 siang.
Kebanyakan muqoddimah...
Kesimpulannya :
1. Bisa Laporan Bulanan pajak pakai POS.
2. SSP PPh 25 NIHIL hanya bisa dilaporkan langsung ke KPP atau via POS. Gak bisa Online.
3. SPT Masa 1721 bisa dilaporkan online.
4. Kalau mau melapor online, harus punya efin ya.
5. Resi POS disimpan sebagai pengganti tanda terima sudah lapor.
6. 1 NPWP 1 amplop.
Ini hasil chat nya ya....
=================================
===============================
=================================
====================================
=================================
====================================
====================================
====================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar