Senin, 15 Januari 2018

Contoh Surat SK Pembentukan Tim Manajemen BOS 2018

Sesuai Juknis BOS Madrasah 2018 (silahkan download di sini)

Maka Ini contoh SK Pembentukan Tim Manajemen BOS.
Silahkan diedit sesuai selera


.
.
.

KOP MADRASAH
====================================================================


 KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ....................................................
NOMOR : ..............................................

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MADRASAH ....................................................
TAHUN ANGGARAN 2018


KEPALA MADRASAH ....................................................

Menimbang      :    a.    bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan serta menekan angka putus sekolah di Lingkungan MI, MTs dan MA, penyelenggaraan Wajar Dikdas Sembilan Tahun, perlu dibantu melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
                               b.    bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di atas, perlu dibentuk Tim Manajemen BOS Madrasah .................................................... Tahun 2018;
                               c.    bahwa untuk keperluan tersebut pada butir a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah .....................................................

Mengingat      :       1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
                               2.    Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                               3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
                               4.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan;
                               5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
                               6.    Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
                               7.    Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar  Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
                               8.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002, Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                              
Memperhatikan :   Petunjuk Teknis Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :      KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH .................................................... TENTANG TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) MADRASAH ....................................................  TAHUN ANGGARAN 2018.


Pertama             :      Menetapkan Tim Manajemen Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Madrasah .................................................... sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini untuk Tahun Anggaran 2018.

Kedua               :      Tim Manajemen Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Madrasah .................................................... diberikan tugas dan bertanggungjawab sebagai berikut :
a.       Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
b.      Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;
c.       Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
d.      Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
e.       Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
f.       Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
g.      Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
h.      Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
i.        Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.

Ketiga               :      Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada alokasi dana BOS Madrasah yang diterima Tahun Anggaran 2018.

Keempat            :      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,  akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan Di   : ............................
Pada Tanggal    : .............Januari 2018

Kepala Madrasah




.....................................







Tembusan yth. :
1.     Tim Manajemen BOS Kemenag Kab. ...........................











Lampiran        
Surat Keputusan Kepala Madrasah ....................................................
Nomor : .................................................


TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MADRASAH ....................................................
TAHUN 2018


NO
NAMA
JABATAN
JABATAN DALAM TIM
1
.........
Kepala Madrasah
Penanggungjawab
2
.........
Guru
Pengelola Dana BOS/Bendahara
3
.........
Operator
Operator Pengolah Data
4
.........
Komite
Anggota
5
.........
Orangtua Siswa
Anggota



Ditetapkan Di   : ...........
Pada Tanggal    : ............. Januari 2018
                                        
Kepala Madrasah  




....................................



Tidak ada komentar:

Posting Komentar