Jumat, 05 April 2019

Perpanjangan Izin Operasional Madrasah 2019

Persyaratan Perpanjangan Izin Operasional Madrasah di Kab. Deli Serdang :



Ada 2 tahap pengajuan, yaitu : 

PERTAMA, mengajukan permohonan rekomendasi ke Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.


Syarat :
1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala Madrasah
2. Surat Rekomendasi dari Pengawas Madrasah
3. Foto copy Surat Izin Operasional yang masih berlaku
4. Foto copy Akte Notaris Yayasan Penyelenggara Madrasah
5. Foto copy Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengesahan Yayasan
6. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah (dilegalisir)
7. Foto copy KTP Kepala Madrasah
8. Foto NPWP Madrasah
9. Bukti EMIS
10. Data  siswa T.P 2018/2019


KEDUA, mengajukan Permohonan Perpanjangan SIO Madrasah ke Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 



Syarat :
1. Surat Permohonan dari Kepala Madrasah
2. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. ....................
3. Foto copy Surat Izin Operasional yang masih berlaku
4. Foto copy Akte Notaris Yayasan Penyelenggara Madrasah
5. Foto copy Keputusan MENKUMHAM RI tentang Pengesahan Yayasan
6. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah (dilegalisir)
7. Foto copy KTP Kepala Madrasah
8. Foto NPWP Madrasah
9. Bukti EMIS
10. Data  siswa T.P 2018/2019


~ Contoh surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala Madrasah bisa di downlod di sini

~ Contoh Surat Rekomendasi dari Pengawas Madrasah bisa di downlod di sini

~ Bukti EMIS diambil ke Operator EMIS Kabupaten.

~ Format Data Siswa bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar