Senin, 23 Januari 2017

Contoh Surat SK Pembentukan Tim Manajemen BOS

Sebenarnya kurang tau sih, SK Pembentukan Tim Manajemen BOS ini dibuat pertahun anggaran atau bisa untuk beberapa tahun anggaran.

Tapi, di madrasah saya buatnya pertahun anggaran.




Ini contoh SK Pembentukan Tim Manajemen BOS. 
Silahkan diedit sesuai selera 

=====
Hal : 1


KOPMADRASAH/SEKOLAH



 KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM
NOMOR : ………………………..

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM
TAHUN ANGGARAN 2017


KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM

Menimbang      :    a.    bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan serta menekan angka putus sekolah di Lingkungan MI, MTs dan MA, penyelenggaraan Wajar Dikdas Sembilan Tahun, perlu dibantu melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
                               b.    bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di atas, perlu dibentuk Tim Manajemen BOS Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam Tahun 2016;
                               c.    bahwa untuk keperluan tersebut pada butir a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam.

Mengingat      :       1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
                               2.    Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                               3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
                               4.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan;
                               5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
                               6.    Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
                               7.    Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar  Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
                               8.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002, Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                              
Memperhatikan :   Petunjuk Teknis Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :      KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM TENTANG TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM  TAHUN ANGGARAN 2017.


Pertama             :      Menetapkan Tim Manajemen Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini untuk Tahun Anggaran 2017.

Kedua               :      Tim Manajemen Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam diberikan tugas dan bertanggungjawab sebagai berikut;
a.       Merencanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan madrasah sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
b.      Melakukan telaah dokumen anggaran untuk meneliti kesesuaian antara kegiatan dengan kode akun serta ketentuan lainnya yang dipersyaratkan. Jika terdapat ketidak sesuaian, segera melakukan usulan revisi sesuai ketentuan.
c.       Melakukan verifikasi kesesuaian jumlah dana BOS yang diterima dengan jumlah peserta didik yang ada.
d.      Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara Pengeluaran dan Komite Madrasah/Yayasan.
e.       Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
f.       Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap triwulan/semester kepada TIM Manajemen BOS Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang;
g.      Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab (akuntabel) dan transparan.
h.      Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
i.        Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat Madrasah.
j.        Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh Madrasah.

Ketiga               :      Kepada Tim Manajemen Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) diberikan Honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat            :      Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada alokasi dana BOS Madrasah yang diterima Tahun Anggaran 2017.

Kelima               :      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,  akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan Di   : Bandar Setia
Pada Tanggal    : 18 Januari 2017
                                        
Kepala Madrasah Tsanawiyah




.................................







Tembusan yth. :
1.     Tim Manajemen BOS Kemenag Kab. Deli Serdang.




=====
Hal : 2



Lampiran        
Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam
Nomor : ……………….


TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM
TAHUN 2017


NO
NAMA
JABATAN
JABATAN DALAM TIM
1
Kepala Madrasah
Penanggungjawab
2
Guru
Bendahara Pengeluaran
3
Guru/Tata Usaha
Bendahara Pembantu Pengeluaran
4
Guru
Anggota
5
Yayasan
Anggota
6
Komite
Anggota



Ditetapkan Di   : Bandar Setia
Pada Tanggal    : 18 Januari 2017
                                        
Kepala Madrasah Tsanawiyah




……………………………….


 ===============



Nah...
Buat yang mau file-nya, bisa komentar aja, terus tulis alamat emailnya.
Nanti saya kirim, tapi gak secepat kilat ya....


Terimakasih.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar