Tapi, di madrasah saya buatnya pertahun anggaran.
Ini contoh SK Pembentukan Tim Manajemen BOS.
Silahkan diedit sesuai selera
=====
Hal : 1
KOPMADRASAH/SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AMIN
DARUSSALAM
NOMOR : ………………………..
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MADRASAH
TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM
TAHUN ANGGARAN 2017
KEPALA
MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan
belajar dan peningkatan mutu pendidikan serta menekan angka putus sekolah di
Lingkungan MI, MTs dan MA, penyelenggaraan Wajar Dikdas Sembilan Tahun, perlu
dibantu melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) di atas, perlu dibentuk Tim Manajemen BOS Madrasah Tsanawiyah
Amin Darussalam Tahun 2016;
c. bahwa untuk keperluan tersebut pada butir a dan b di atas
perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah
Amin Darussalam.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional;
6. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
7. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan
Pemberantasan Buta Aksara;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2002, Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
Memperhatikan : Petunjuk
Teknis Dirjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM TENTANG TIM MANAJEMEN BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2017.
Pertama : Menetapkan Tim Manajemen Bantuan
Operasioanl Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam sebagaimana tersebut dalam lampiran surat
keputusan ini untuk Tahun Anggaran 2017.
Kedua : Tim Manajemen Bantuan Operasioanl Sekolah
(BOS) Madrasah Tsanawiyah Amin
Darussalam diberikan tugas dan bertanggungjawab sebagai berikut;
a.
Merencanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan madrasah
sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah
(RKAM).
b.
Melakukan telaah dokumen anggaran untuk meneliti kesesuaian antara
kegiatan dengan kode akun serta ketentuan lainnya yang dipersyaratkan. Jika
terdapat ketidak sesuaian, segera melakukan usulan revisi sesuai ketentuan.
c.
Melakukan verifikasi kesesuaian jumlah dana BOS yang diterima
dengan jumlah peserta didik yang ada.
d.
Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman madrasah yang
ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara Pengeluaran dan Komite
Madrasah/Yayasan.
e.
Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang
dibeli oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
f.
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap
triwulan/semester kepada TIM Manajemen BOS Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang;
g.
Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab (akuntabel) dan
transparan.
h.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
i.
Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat
Madrasah.
j.
Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana
yang dikelola oleh Madrasah.
Ketiga : Kepada Tim Manajemen Bantuan Operasioanal
Sekolah (BOS) diberikan Honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada alokasi dana BOS Madrasah yang diterima Tahun Anggaran 2017.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Bandar Setia
Pada Tanggal : 18 Januari 2017
Kepala Madrasah Tsanawiyah
.................................
Tembusan yth. :
1.
Tim Manajemen BOS Kemenag Kab. Deli Serdang.
Lampiran
Surat Keputusan
Kepala Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam
Nomor : ……………….
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM MANAJEMEN
BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MADRASAH
TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM
TAHUN
2017
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
JABATAN DALAM TIM
|
1
|
Kepala Madrasah
|
Penanggungjawab
|
|
2
|
Guru
|
Bendahara Pengeluaran
|
|
3
|
Guru/Tata Usaha
|
Bendahara Pembantu Pengeluaran
|
|
4
|
Guru
|
Anggota
|
|
5
|
Yayasan
|
Anggota
|
|
6
|
Komite
|
Anggota
|
Ditetapkan Di : Bandar Setia
Pada Tanggal : 18 Januari 2017
Kepala Madrasah Tsanawiyah
……………………………….
Nah...
Buat yang mau file-nya, bisa komentar aja, terus tulis alamat emailnya.
Nanti saya kirim, tapi gak secepat kilat ya....
Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar