KOP SURAT
=================================
SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN TUGAS MENGAJAR
Nomor : /MTs-AD/BS/VII/2015
KEPALA MTs AMIN DARUSSALAM DESA BANDAR SETIA
Menimbang : a) Bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan proses
belajar mengajar di Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam, perlu mengangkat Guru
di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam
b) Bahwa nama yang tersebut dalam Keputusan ini
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Guru di lingkungan
Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam
Memperhatikan : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
3. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan
5. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga MTs Amin
Darussalam Desa Bandar Setia
MEMUTUSKAN :
Pertama : Memberikan
tugas mengajar kepada :
Nama : PIPIT LUBIS, S.Pd.
Tempat,
Tgl. Lahir : Medan, 21 Juni 1992
Pendidikan
Terakhir : S1 Pendidikan Biologi
Sebagai
Guru Bidang Studi Ilmu
Pengetahuan Alam Tahun Pelajaran 2015/2016
Kedua : Guru
di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Amin Darussalam bertugas melaksanakan
pendidikan/pengajaran dalam rangka turut serta berpartisipasi mencapai tujuan
Pendidikan Nasional
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan bila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Demikian
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di :
Bandar Setia
Pada Tanggal : 27 Juli
2014
Kepala
Madrasah
...........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar