SEKILAS TENTANG MATERAI
Benda
meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Bea
Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali
pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan
masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan
sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
Nilai bea meterai yang berlaku saat ini
Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan
dokumen.
DAFTAR TARIF
BEA MATERAI
Jenis
Dokumen
|
Nilai
Terkena Bea Materai
|
Tarif
Bea
Materai
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata;
|
-
|
Rp. 6000,-
|
Akta
Notaris termasuk salinannya;
|
-
|
Rp. 6000,-
|
Akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
|
-
|
Rp 6000,-
|
Dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu :
|
Rp 6000,-
|
|
Surat yang
memuat jumlah uang, termasuk didalamnya :
|
< Rp
250.000,-
> Rp
250.000,- s/d
Rp
1000.000,-
> Rp.
1000.000,-
|
Nihil
Rp 3000,-
Rp 6000,-
|
Surat
berharga seperti wesel , promes dan aksep
|
< Rp
250.000,-
> Rp
250.000,- s/d
Rp
1000.000,-
> Rp.
1000.000,-
|
Nihil
Rp 3000,-
Rp 6000,-
|
Cek dan
Bilyet Giro
|
-
|
Rp 3000,-
|
Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif :
|
< Rp
250.000,-
> Rp
250.000,- s/d
Rp
1000.000,-
> Rp.
1000.000,-
|
Nihil
Rp 3000,-
Rp 6000,-
|
NILAI
2 MATERAI 3000 = NILAI 1 MATERAI 6000
Suatu ketika mungkin Anda harus membubuhkan meterai di surat perjanjian yang
akan ditandatangani supaya berkekuatan hukum. Kemudian Anda kebingungan ketika
meterai yang harus ditempel bernilai Rp. 6000 dan ternyata sudah habis
dimanapun Anda mau membeli.Tidak perlu bingung!, ternyata itu bisa diganti dengan 2 (dua) helai meterai Rp. 3000.
Anda mungkin merasa ragu dan merasa khawatir itu akan mengurangi keabsahannya. Kepastian diperbolehkannya penggunaan 2 helai meterai Rp. 3000 itu sendiri didapat dari kantor pos. Informasinya kurang lebih sebagai berikut :
(poster ini diunduh dari web http://jurnal.rosid.net)
(poster yang ini saya foto sendiri di Kantor Pos)
Dengan ketentuan :
“Pembubuhan beberapa meterai tempel dilakukan
pada tempat tanda tangan, dan tanda tangan tersebut harus dibubuhkan sebagian
diatas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.”
Tapi, sekarang harus
hati-hati ya, karena BANYAK MATERAI
PALSU YANG BEREDAR.
Memakai materai palsu
bukan hanya masalah merugikan negara, tetapi yang terpenting adalah merugikan
kita sendiri, karena dokumen yang menggunakan materai palsu batal demi hukum,
sehingga bukan saja menimbulkan kerugian Negara akan tetapi rasa keadilan
terhadap masyarakat yang terperangkap dan terjebak membeli dan menggunakan
materai palsu.
Jadi, untuk menghindari
membeli yang palsu, beli materainya di kantor pos ya ^^,
Untuk membedakan antara
materai yang asli dan palsu :
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, ukuran,
dan warna benda meterai (terlampir), materai yang asli harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel dengan nilai nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
- Bentuk meterai tempel nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
- Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau;
- Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting merah-biru (red to blue) yang terdiri dari:
- Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna merah;
- Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna merah;
- Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah; dan
- Teks DJP berbentuk diapositif dalarn blok warna (colour shifting merah-biru);
- Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
- Jenis kertas terdiri dari:
- Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
- Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
- Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru; dan
- Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
- Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
- Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing; dan
- Sekuriti terdiri dari:
- Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
- Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke biru bila digerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus; dan
- Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
- Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel dengan nilai nominal Rp 6.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
- Bentuk meterai tempel nominal Rp 6.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
- Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
- Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour shifting merah muda - hijau (pink to green) yang terdiri dari:
- Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna violet (ungu);
- Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna violet (ungu);
- Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu); dan
- Teks DJP berbentuk diapositif dalarn blok warna (colour shifting merah muda-hijau);
- Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
- Jenis kertas terdiri dari:
- Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
- Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
- Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru; dan
- Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
- Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
- Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing; dan
- Sekuriti terdiri dari:
- Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
- Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke hijau bila digerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus; dan
- Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar