Blanko ijazah sudah diterbitkan, sekarang tugas pihak sekolah untuk menulisnya.
Pedoman penulisan ijazah Tahun 2014 hampir sama dengan Pedoman penulisan ijazah Tahun 2013.
File Pdf Pedoman penulisan ijazah Tahun 2014 bisa Anda Unduh disini
Tetapi bagi yang malas mengunduhnya, saya ringkaskan sedikit disini mengenai Pedoman penulisan ijazah Tahun 2014
Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
IJAZAH adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.
SKHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
PETUNJUK PENGISIAN DAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH
1. Ijazah untuk MI, MTs, dan MA hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang.
3. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala madrasah.
4. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
6. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blangko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blangko ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
7. Jika terdapat sisa blangko Ijazah MI, MTs, dan MA di madrasah, Kepala Madrasah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala madrasah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Kemenag Kabupaten/Kota.
8. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan pihak kepolisian.
9. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Direktorat Pendidikan Madrasah.
Petunjuk Khusus Penulisan dan Pengisian Ijazah Halaman Depan
1. Pengisian Nomor, diisi berturut-turut dengan kode jenis satuan pendidikan pada madrasah Penyelenggara, kode provinsi dan kabupaten/kota, klasifikasi surat Kemenag, nomor urut ijazah yang dikeluarkan oleh madrasah asal peserta didik, tahun pelaksanaan ujian nasional atau ujian madrasah.
Contoh :
MI.___/01.___/PP.01.1/0001/2014 Untuk MI di Provinsi Aceh
MTs.__/02.___/PP.01.1/0001/2014 Untuk MTs di Provinsi Sumut
MA.__ /03.___/PP.01.1/0001/2014 Untuk MA di Provinsi Sumbar
Jadi untuk madrasah kami, contohnya seperti ini :
kode sekolah : 240
kode provinsi : 02, kode kabupaten 10
MTs.240/02.10/PP.01.1/001/2014
2. Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sesuai dengan indeks yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagaimana terlampir dalam lampiran I.
3. Diisi nama Madrasah yang berhak mengeluarkan ijazah sesuai dengan nomenklatur madrasah yang bersangkutan.
Contoh :
MA Negeri 13 Jakarta (untuk madrasah negeri)
MA Nurul Huda (untuk madrasah swasta)
4. Pengisian nama pemilik ijazah, diisi dengan nama pemilik ijazah, ditulis dengan huruf kapital secara jelas dan tebal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
b. MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah sebelumnya.
5. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
a. MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
b. MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah sebelumnya.
6. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
a. MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran /dokumen kelahiran yang sah.
b. MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya atau akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan penulisan pada ijazah sebelumnya.
c. Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggung jawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor yang tercantum pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 (sepuluh) digit.
Contoh : 9970042891
8. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional sebagai berikut:
a. MTs dan MA, sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta ujian dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional.
Contoh: 2-14-01-04-972-001-1
b. Untuk Ijazah MI, nomor peserta ujian madrasah diisi dengan nomor peserta ujian madrasah yang ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
9. Pengisian Madrasah Asal pemilik ijazah adalah madrasah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, maka ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Contoh :
Madrasah A sudah terkareditasi dan Madrasah B belum diakreditasi, maka ijazah peserta didik dari Madrasah B diterbitkan oleh Madrasah A sehingga pengisian madrasah asal dituliskan Madrasah B. Sedangkan madrasah asal untuk Madrasah A dituliskan Madrasah A.
10. Pengisian nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah, adalah sebagai berikut: nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti tanggal penerbitan ijazah (disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan).
11. Pengisian nama kepala madrasah adalah nama kepala madrasah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi satu garis/strip ( - ).
Contoh :
a. untuk yang PNS :
Drs. H. Lukman Hakim, M.Pd.
NIP. 196812131989031002
b. untuk yang bukan PNS :
Drs. H. Muhammad
NIP. -
12. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3cm x 4cm hitam putih atau berwarna, menghadap ke depan, dibubuhi cap tiga jari tengah (telunjuk, jari tengah, jari manis) tangan kiri pemilik ijazah, kemudian dibubuhkan stempel atau cap yang menyentuh pasfoto. Stempel yang digunakan adalah stempel madrasah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Petunjuk Khusus Penulisan Ijazah Halaman Belakang
Untuk penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, NISN, nomor pesert ujian nasional sama seoerti di halaman depan.
Pengisian nilai rata-rata rapor :a. MI adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
b. MTs adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
c. MA adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
d. Bagi MA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5.
Pengisian nilai mata pelajaran pada Nilai ujian madrasah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah.
Pengisian nilai madrasah sebagai berikut :Untuk MI, MTs, MA adalah gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian madrasah, yakni 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian madrasah.
Pengisian nilai Ujian Nasional adalah nilai ujian nasional yang diperoleh pemilik ijazah.
Pengisian Nilai Akhir untuk MTs dan MA adalah gabungan nilai madrasah 40% dengan nilai ujian nasional 60%.
Pengisian nilai rata-rata rapor, nilai Ujian Madrasah, Nilai Madrasah, Nilai Ujian Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma.
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan Ujian Nasional.
Pengisian nama kepala madrasah sama seperti di halaman depan. Jangan lupa diSTEMPEL ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar