JUKNIS BOS 2015 untuk Tingkat MA/PPs (bisa dilihat di sini)
Cara menyimpan : Klik kanan, pilih Save As...
Contoh SURAT
PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN alias SP2B
alias SPPB sesuai dengan Juknis BOS 2015 bisa diambil disini
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
~ Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 200.000/triwulan
~ Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
~ Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 200.000/triwulan
~ Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 250.000/triwulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar