Selasa, 03 Februari 2015

JUKNIS BOS 2015

JUKNIS BOS 2015 untuk Tingkat MI/MTs/PPs (bisa dilihat di sini)

JUKNIS BOS 2015 untuk Tingkat MA/PPs (bisa dilihat di sini)


Cara menyimpan : Klik kanan, pilih Save As...


Contoh SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN alias SP2B alias SPPB sesuai dengan Juknis BOS 2015 bisa diambil disini

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
~ Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
     Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 200.000/triwulan


~ Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
     Jadi Setiap siswa memperoleh Rp. 250.000/triwulan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar