Untuk memenuhi beban kerja 24 JTM untuk kebutuhan sertifikasi, maka bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat memenuhi 24 JTM-nya dengan tugas tambahan mengajar BTQ/AAMI (atau yang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku).
Surat Keputusan ini melampirkan jadwal mengajar tugas tambahan yang mana jadwal tersebut di luar jadwal mengajar di sekolah (di luar roster)
Selanjutnya, dalam pemberkasan nantinya, SK Tugas Tambahan ini harus melampirkan juga daftar hadir bulanannya, serta Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa guru tersebut benar mengajar BTQ/AAMI/dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar