Silahkan diedit sesuai selera yaa.......
KOP MADRASAH
=====================================
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTs .......... DESA ..............KECAMATAN .............
NOMOR : ..................................
TENTANG
PEMBAGIAN
TUGAS BELAJAR MENGAJAR GURU MTs ................... DESA .....................
KECAMATAN
........................
SEMESTER
GANJIL TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA MTs .......... DESA ..............KECAMATAN .............
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa
proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan;
|
b.
|
Bahwa
untuk memenuhi beban kerja guru jam pelajaran dalam rangka untuk kelancaran
pelaksanaan tugas, dipandang perlu untuk ditetapkan dalam surat keputusan;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
|
||
6.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standart Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
||
7.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2011 atas perubahan Permendiknas
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas satuan
Pendidikan;
|
||
8.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan;
|
||
9.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;
|
||
10.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses;
|
||
11.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian;
|
||
12.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
|
:
|
PEMBAGIAN TUGAS BELAJAR MENGAJAR
GURU MTs .......... DESA .............. KECAMATAN ............. SEMESTER
............ TAHUN PELAJARAN 2017/2018
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan beban kerja guru MTs ........... Desa ............. Kecamatan ............ Semester
......... Tahun Pelajaran 2017/2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
|
KEDUA
|
:
|
Guru wajib
menyampaikan laporan secara tertulis dan berkala kepada Kepala Madrasah;
|
KETIGA
|
:
|
Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan;
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
|
Ditetapkan di : ........
Pada tanggal : ........
Diketahui
oleh :
Pengawas
Madrasah Kepala
Madrasah
Kantor
Kementerian Agama Kab.Deli Serdang
............................... .................................
NIP. ........ NIP. ---
===============================================
Lampiran SK
Makasih ini sangat bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah syukron
BalasHapus