Selasa, 25 April 2017

Cara Buat e-SPT Tahunan PPh Badan Nihil

Nah....nah....
Udah bulan April
Laporan SPT Tahunan Badan nih...

NIHIL ya laporannya.

Tutorial ini copas dari website amsyong.com



Saya edit sedikit isinya.

Saya menggunakan windows 10, tapi secara keseluruhan tidak ada masalah dengan aplikasinya dan tutorial ini.

Sedikit pembukaan dulu ya...
e-SPT itu laporan online.
Kalau mau e-SPT yang online ini, harus punya e-FIN.
Caranya punya e-FIN bisa lihat di sini.

Laporan SPT online berbeda antara laporan pribadi dan badan.

Kalau pribadi, e-SPT nya tinggal login, isi...isi...klik...klik...selesai....

Nah, kalau e-SPT badan, agak ribet ya...
1. Harus install aplikasi e-SPT nya.
2. Buat Neraca/laporan tahunan dalam bentuk pdf.
3. Buat file CSV untuk laporan tahunannya.

Sebenarnya gak ribet-ribet amat sih...
Apalagi kalau laporannya NIHIL, seperti laporan saya.


Oke, kita langsung aja ke tutorialnya ya...


Yang pertama, harus dilakukan buat e-FIN
Setelah dapat e-FIN silahkan didaftarkan dan diaktivasi.


Yang kedua, Install Aplikasi e-SPT PPh Badan

Unduh e-SPT Tahunan PPh Badan di sini!!!


Untuk yang laporannya Nihil, unduh part 1 saja.




Pre Instalasi


Sebelum install, ada baiknya User Account Control (UAC) di windows 7/8/10 dinonaktifkan terlebih dahulu dengan cara masuk ke Control Panel\All Control Panel Items\User Accounts dan turunkan ke bawah slidernya. Gunanya adalah agar data yang diinput di e-SPT masuk ke database di direktori program, jika belum dinonaktifkan e-SPT tetap bisa digunakan tetapi databasenya masuk ke VirtualStore (C:\Users\NAMA-USER\AppData\Local\VirtualStore yang secara default foldernya hidden.


Instalasi

Ekstrak file yang sudah diunduh.





Cara install e-SPT Tahunan PPh Badan:




  1. Install terlebih dulu file “1.exe” (Installer e-SPT PPh Badan Tahun 2009)
  2. Install file “2.msi” (File ini berisi update ke e-SPT PPh Badan Tahun 2010)
  3. Install file “3.exe” (File ini berisi patch e-SPT PPh Badan Tahun 2010)
  4. Lakukan proses instalasi sesuai urutan diatas



Buka aplikasi e-SPT




Menggandakan Database

Setelah aplikasi e-SPT PPh Badan terpasang, shortcutnya ada di start menu dengan nama eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah, jika e-SPT dibuka maka ada 6 jenis isian DB tetapi yang bisa digunakan hanya yang nomor 6 yang db1771_2010 dan jika ingin membuat database untuk banyak perusahaan maka perlu digandakan dengan menduplikat database kosong. Template database kosong disediakan pada folder hasil unduhan di SPT Badan\Database Kosong atau duplikat dulu di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database.



Mengasosiasikan DB baru ke e-SPT PPh Badan



Walaupun DB sudah digandakan dan di rename tetapi apikasi belum mendeteksi DB baru, untuk memunculkannya di eSPT perlu ditambahkan dikenali dulu di data source windows, caranya:


  1. Buka Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools
  2. Klik ODBC Data Sources (32 Bit) jika tidak ada programnya bisa dicari C:\Windows\SysWOW64 nanti cari/search odbcad32.exe
  3. Klik Tab System DSN
  4. Klik Add
  5. Pilih jenis Microsoft Access Driver (*.mdb)
  6. Dan Finish



Lanjutan Asosiasi DB





Masih lanjut ya langkah-langkahnya


  1. Isikan nama dtabase barunya
  2. Isikan deskripsi, bisa dikosongi
  3. Klik Select
  4. Klik direktori tempat database yang baru disimpan atau di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database
  5. Pada panel kiri pilih DB yang dibuat dan
  6. Klik OK dan window akan menutup trus OK lagi


Seharusnya nanti pada daftar System Data Sources akan muncul nama DB baru tersebut. Ulangi langkah-langkah di atas untuk menambah DB lain yang diperlukan.


Lanjutan Asosiasi DB





Masih lanjut ya langkah-langkahnya

  1. Isikan nama dtabase barunya
  2. Isikan deskripsi, bisa dikosongi
  3. Klik Select
  4. Klik direktori tempat database yang baru disimpan atau di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database
  5. Pada panel kiri pilih DB yang dibuat dan
  6. Klik OK dan window akan menutup trus OK lagi


Seharusnya nanti pada daftar System Data Sources akan muncul nama DB baru tersebut. Ulangi langkah-langkah di atas untuk menambah DB lain yang diperlukan.


Jalankan e-SPT PPh Badan



Jalankan eSPT PPh Badan dan akan bertambah DB baru yang ditambahkan tadi, jika dibuka DB tersebut akan meminta NPWP untuk memulai isian.


Yang ketiga, Buat CSV SPT PPh Badan

Persiapan dan Bahan
Siapkan Laporan Tahunan
Contohnya seperti berikut :







Simpan file dalam bentuk pdf, usahakan size sekecil mungkin, < 100 kb.



Buka aplikasi e-SPT
Klik Badan yang ingin dibuat SPT nya.




Isi NPWP Badan



Isi profil.
Untuk melengkapi profil, bisa lihat melalui login WP di website
https://djponline.pajak.go.id/


Klik Profil Lengkap



Isi Profil Wajib Pajak


Klik SIMPAN

Lalu Login ulang

Username: administrator

Password: 123



Buat SPT

Klik

  1. Program
  2. Buat SPT Baru
  3. Pilih tahun pajak dan status, disini status normal atau pembetulan ke-0
  4. Buat




Buka SPT

Setelah buat SPT, berikutnya buka SPT-nya. Caranya:


  1. Klik Program >> Buka SPT Yang Ada
  2. Pilih tahun pajak
  3. Pilih Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi
  4. OK




Isikan Laporan Keuangan



Langkah berikutnya, seperti mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran terlebih dahulu dan bagian induk SPT yang terakhir. Lampiran pertama yang diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Pada transkrip ini berisi ringkasan akun-akun untuk laporan neraca dan laporan laba rugi. Nama-nama akunnya sudah ditetapkan jadi jika ada nama akun yang berbeda dengan laporan keuangan, maka disesuaikan/dikelompokkan sesuai kategorinya, sehingga hasil akhirnya sama dan balance.

Contoh pengisian neraca:


  1. Klik SPT PPh
  2. Pilih Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan
  3. Klik tab Neraca-Aktiva dan Neraca-Kewajiban
  4. Isilah akun-akun yang sesuai
  5. Jika sudah terisi semua dan balance, klik Simpan



Contoh isian saya, sesuai laporan yang dibuat di atas :
Neraca - Aktiva


Neraca - Kewajiban


Isian Lampiran V & VI



Lampiran berikutnya setelah transkrip laporan keuangan adalah mengisi lampiran V & VI. Walaupun belum tentu pada lampiran VI terutama ada isiannya, tetapi minimal harus dibuka dan tidak harus diisi kemudian klik simpan, karena kalo gak gitu nanti CSV-nya nggak bisa dibuat. 

Menu lampiran I-VI bisa diakses melalui 
SPT PPh >> Lampiran >> pilih lampiran yang mau diis



Contoh pengisian Lampiran V (isi daftar pemegan saham dulu, kemudian daftar pengurus)


  1. Klik Baru
  2. Isikan data pemegang saham
  3. Klik Simpan, begitu seterusnya
  4. Untuk menambah daftar pengurus, klik Baru
  5. Kemudian isikan data pengurus sesuai akte perusahaan yg terkini, setelah klik simpan maka data isian muncul di list
  6. Jika sudah semua isiannya klik Tutup




Pada lampiran VI karena tidak ada data penyertaan modal pada afiliasi maka cukup saya buka dan tutup saja formulirnya. 
Akses melalui SPT PPh >> Lampiran >> Lampiran VI (Daftar penyertaan modal …) >> setelah form terbuka klik Tutup


Jika madrasah nya dari wakaf, tidak memiliki pemegang saham, seperti madrasah saya, maka bagian pemegang saham dapat dikosongkan saja, dan isi saja bagian pengurus.
Dan Lampiran VI "TIDAK PERLU DIISI".






Isian Induk SPT




Isian pamungkas eSPT Badan kali ini adalah mengisi induk SPT, caranya cukup mudah karena disini banyak isian nihilnya, buka saja di:

  1. SPT PPh
  2. SPT PPh Wajib Pajak Badan
  3. Pada tab Pembukuan, ada isian status diaudit, nama auditor (jika ada) dan nama konsultan pajak (jika pakai), saya pilih tidak diaudit dan lainnya kosongi
  4. Pada tab A-C, C-D, E-G saya lewati karena nihil, langsung ke tab Bag. H
  5. Pada contrengan Lampiran saya pilih contrengan yang perlu saja
  6. Pilih tanggal laporan
  7. Klik Simpan terlebih dulu
  8. Klik cetak jika ingin dicetak file induknya, terutama yang mau lapor SPT Badan ke KPP maka wajib cetak induk SPT dan bawa CSV
  9. Tutup, karena dah kelar





Buat File CSV




Ini yang penting, waktunya bikin CSV. Jika mau lapor SPT Badan ke KPP pake eSPT maka yang perlu dibawa adalah cetakan induk SPT Badan dan file CSV, tetapi jika ingin lapornya pake efiling maka upload CSV-nya. Saya lebih suka via efiling karena tidak wajib cetak Induknya dan tidak perlu minta tanda tangan bos dan stempel. 

Cara buatnya:


  1. Klik SPT Tools
  2. Lapor Data SPT ke KPP
  3. Arahkan explorer ke tempat database disimpan, biasanya di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit
  4. Klik Tampilkan Data
  5. Data muncul
  6. Pilih tahun pajak dan akan muncul ringkasan PPh kurang/lebih bayar
  7. Create File dan simpan file CSV di folder yang diinginkan



File CSV jangan dirubah namanya, biar rapi buatkan folder misal dengan nama CSV SPT Badan PT Coba-Coba Normal Nihil 2016 atau nama lain yang informatif dan taruh CSV didalamnya




Yang keempat, Laporan online SPT PPh Badan

Masuk ke website 
https://djponline.pajak.go.id/account/login

Lalu login


Silahkan baca petunjuknya terlebih dahulu.



Klik BUAT SPT





Upload file, klik Start Upload





Klik OK




Klik DI SINI




Cek email, copas Kode Verifikasi




SELESAI......



Sekian cerita cerita tentang e-SPT Tahunan kali ini
Semoga membantu...
Jangan lupa laporan yaa

.....................................................
Anda juga bisa melapor dengan menggunakan e-form. Caranya di sini.




6 komentar:

  1. Mau tanya selain CSV yg di upload apakah ada lampiran lain yang di sertakan untuk laporan SPT Tahunan Badan Secara Online itu? Misal Laporan Keuangan & Bukti pembayaran dll ?

    BalasHapus
  2. Terima kasih, ngebantu banget ini

    BalasHapus
  3. Bagaimana cara melaporkan SPT Masa Desember ?
    Apakah ada tutorialnya?

    BalasHapus