Sabtu, 01 November 2014

Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI



Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

FYI : Kemaren, awalnya saya mengerjakannya menggunakan Mozilla Firefox, namun begitu sampai diproses cetak, PK Guru nya bisa dicetak tapi hasil dari printer yang keluar hanya kertas putih saja.
Saya coba logout, kemudian login kembali, masih begitu juga. Setelah berkali-kali mencoba, mengulang, dan segala daya upaya, akhir saya pindah ke “Google chrome”, dan Alhamdulillah, saya berhasil mencetak PK Guru.
Tapi ini kan cerita saya, kalau bapak/ibu Kepala Madrasah/operator madrasah yang lain tidak mengalami kendala yang sama dengan saya, ya silahkan saja menggunakan browser favorite bapak/ibu.
Dan dalam pengerjaan PK Guru ini madrasah kalau bisa menyediakan fasilitas scanner. Karena hasil penilaian Kepala Madrasah nantinya setelah di tandatangani dan distempel, akan dipindai (scanning) untuk kemudian diunggah kembali di fitur PK Guru padamu negeri.



Baik di blognya Kang Dadang, atau di  bantuan online padamu negeri, sudah lengkap Tutorial cara Pelaksanaan PK Guru.

Selanjutnya saya disini, hanya akan meingformasikan kendala-kendala yang saya temui ketika melakukan PK Guru, sekiranya ada juga Bapak/Ibu Kepala Madrasah/Opertor Madrasah yang mengalami kendala seperti saya, semoga artikel ini bisa membantu. ^_^



LANGKAH PERTAMA yang harus dilakukan adalah membuat SK Tim Penilai.
Q : Untuk apakah perlunya membuat SK Tim Penilai?
A : Perlu, karena ketika ingin menilai nanti bapak/ibu operator akan ketemu dengan yang seperti gambar di bawah.

Diinformasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
a.      Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
b.      Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
c.       Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
d.      Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
e.      Berlaku kriteria-kriteria khusus sebagai penilai.
f.        Berlaku sanksi-sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.


A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1.      Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2.      Memiliki Sertifikat Pendidik.
3.      Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4.      Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
5.      Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.      Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.      Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.



Mungkin salah satu Kepala Madrasah, ada yang akan mengalami seperti saya, ketika login PTK Kepala Madrasah, akan muncul yang seperti ini :

Saya tidak tahu mengapa ini muncul, secara S13 Kepala Madrasah sudah saya terima dari Admin Kemenag Deli Serdang untuk Semester ganjil T.P. 2014/2015. Jadi saya ambil saja kesimpulan, oh...mungkin Pengawas Madrasah saya belom sempat login dan menyelesaikan urusan NUPTK nya  (sotoy sih ya...hahaha). 
Saya belum sempat mengkonfirmasi ke Admin Kemenag Deli Serdang, jadi saya belum bisa menginformasikan kenapa dan bagaimana solusinya.
akhirnya ke-sotoy-an saya ini terjawab, kita harus mencetak Pengajuan Pengawas Pembina Guru (Lembar S24) dan dikirim ke Dinas/Mapenda setempat. Caranya klik disini, okee... 
Tetapi, jangan gundah gulana jika muncul jendela seperti di atas. Abaikan saja. Tutup saja, dan lanjut kan melakukan PK Guru. Anda tetap bisa melakukan PK Guru.

Dalam PK Guru ini, ada 3 hal yang harus dinilai.
1. Guru Mata Pelajaran atau Guru Kelas untuk MI
2. Guru BK
3. Guru dengan tugas tambahan (misal : PKM, Kepala Perpust/Lab, dll)

Ada berapa banyak yang akan dinilai? BANYAK. Untuk 1 orang guru mapel saja ada 14 item, dan dalam 1 item variatif banyaknya, mulai dari 3 indikator sampai 9-11 indokator. Saya rata-ratakan 5 indikator per item, jadi 14 item dikali 5 indikator sama dengan 70 (kurang lebih).
Belum lagi untuk Penilaian Guru BK dan Guru dengan Tugas tambahan.

Selanjutnya kita ke proses cetak.
Bagi Bapak/Ibu yang belum tahu, pastinya bapak/ibu langsung cetak saja, padahal bisa loh disimpan dalam file pdf.
Saya menyarankan, simpan saja dalam file pdf. Kenapa? Jikalau ada sesuatu yang terjadi dengan lembar hasil penilaian, misalnya  hilang/robek/blur kena air atau lain sebagainya (problem apa saja bisa terjadi loh Bapak/Ibu baik sengaja maupun tidak), kalau sudah disimpan di komputer/laptop, Lembar Hasil PK Guru bisa kita cetak kapan saja selama tidak mati listrik. Tidak harus online dulu ke padamu negeri -> login PTK -> cari ini itu, LAMA.
Caranya adalah :
Klik CETAK
 Akan muncul jendela baru seperti ini
Lihat kotak warna merah "save" bukan "Print", itu karena Destination (lihat kotak biru) adalah "save as pdf"
Klik SAVE (kotak warna merah) untuk menyimpan file nya (jadi tidak perlu repot-repot memindai pake scanner lagi untuk arsip)
TAPI INGAT, INI BUKANLAH FILE YANG AKAN DIUNGGAH NANTI. Untuk file yang akan diunggah HARUS SUDAH DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL.

Setelah disimpan, dan ingin di print, Klik CHANGE (lingkaran warna hijau)
setelah diKlik, muncul seperti ini
Klik pilihan printer yang digunakan, setelah itu muncul jendela berikut


Klik "PRINT"

Nah, kalau printer bapak/ibu tidak bisa print warna, bisa diatur ke hitam putih. caranya seperi di bawah.
Paper size atur saja di ukuran kertas A4. Kenapa? Karena Scanner hanya muat untuk kertas ukuran A4. (Sekalipun ingin mencetaknya di kertas F4, atur saja Paper sizenya A4)
Setelah diatur, klik print.


Hasil Print nantinya ada 2 lembar
1. Lembar PERSETUJUAN LAPORAN DAN PENILAIN

2. Lembar REKAP HASIL


Kedua lembar ini nantinya harus di tanda tangani oleh PTK yang dinilai, Penilai, dan Kepala Madrasah.
dan harus distempel dibagian Kepala Madrasah saja, sekalipun penilai adalah kepala madrasah. Seperti ini

Kedua lembar di atas, kemudian dipindai lagi, untuk selanjutnya kita unggah.

Hal yang sama juga untuk Penilaian Guru BK dan Guru dengan Tugas Tambahan


PANDUAN UNGGAH SCAN HASIL PKG lihat disini


NB : ketika memindai hasil PKG, simpanlah perlembar dalam format JPG/PNG/GIF. Jangan PDF. Dengan size max 1MB.

Dan, ada satu lagi tugas Kepala Madrasah, yaitu mengisi Lembar Catatan Fakta.
Apakah Lembar Catatan Fakta itu ? Lihat dsini

Yups, yang harus kita unggah dalam PK Guru ini bukan hanya 2 lembar yg kita print tadi (Lembar PERSETUJUAN LAPORAN DAN PENILAIAN dan Lembar REKAP HASIL)

Ada lagi 1 lembar diluar hasil prinan yang harus kita pindai, itulah dia Lembar Catatan Fakta.
Lembar Catatan Fakta diisi manual, tulis tangan oleh Penilai.
Kepala Madrasah saya mengisinya seperti di atas.

Jadwal dan Hasil Penilain (PK Guru) disesuaikan dengan Jadwal dan Hasil supervisi kelas yang selalu dilakukan Kepala Madrasah (jika ada indikator supervisi kelas yang tidak sesuai dengan indikator di lembar Pk Guru dilakukan wawancara atau pengamatan).

Jika Anda tidak mengunggah semua lembar penilainnya, ada 3 seperti diatas tadi :
1. Lembar PERSETUJUAN LAPORAN, PENILAIAN
2. Lembar REKAP HASIL
3. Lembar CATATAN FAKTA

 Maka, Anda tidak akan bisa, melakukan AJUAN KE DINAS
Klik AJUKAN KE DINAS, nanti akan ada proses CETAK, silahkan cetak langsung, atau simpan ke pdf (saya pilih simpan ke pdf sebagai arsip, dan sewaktu-waktu saya bisa mencetaknya lagi)
Hasil cetak akan seperti berikut ini :
  
Kirim kembali lembar ajuan di atas ke Dinas setempat, kalau kementerian agama, kirim ke Penmad/mapenda. Setelah disetujui oleh pihak Dinas/Penmad, barulah ketiga statusnya menjadi "ceklis".

Biasanya kalau kirim ke Penmad Deli serdang, semua berkas dijilid menjadi satu bundel, dengan diberi kertas warna sebagai tanda pemisah antar PTK. Di halaman depan buat dalam tabel nama PTK, NUPTK, dan kode ajuan (format excel), dan di CD kan. Jangan lupa pakai cover nya ^_^





Semoga Membantu 
Wa'alaikumsalam wr.wb

4 komentar:

  1. BAGAIMANA solusinya bagi PTK yang tdk bisa dinilai, krn tmt kurang dr 18 thn, padahal tmt sdh diganti biar mencapai 18 tahun bahkan lebih...dan sdh keluar S13 nya....TAPI tetap tidak bisa dinilai pkg nya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waduh, mohon maaf bu, saya kurang tau.
      Saya sendiri TMT juga kurang dari 18tahun, baru 5tahun. tapi Kepala madrasah bisa melakukan penilaian.
      bisa saja itu masalah jaringan bu.
      coba ibu reload/refreh halaman web nya.

      Hapus
  2. PERINGATAN Tmt masih saja keluar dan tidak bisa menilai......TOLONG SOLUSINYA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Riwayat Non PNS dan Fungsi Jabatan dirubah bu... terus cetak ulang S12

      Hapus