KOP MADRASAH/SEKOLAH
=========================================================
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH …………………………………………………..
KECAMATAN …………………. KABUPATEN
…………………………
NOMOR : ………………………….
T E N T A N G
MADRASAH TSANAWIYAH …………………………………………….
TAHUN ……….
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AMIN DARUSSALAM
Menimbang : a. bahwa untuk
meningkatkan efektivitas, penguatan serta memudahkan dalam pemutakhiran data
pendidikan madrasah, maka pandang perlu mengangkat Tenaga Administrasi/operator
Pengelola Data Pendidikan Madrasah Tsanawiyah ………………………….. Kecamatan ……… Kabupaten ……………. Tahun ……
b. bahwa untuk tersebut
di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah ………….. Kecamatan ………… Kabupaten …………….. Tahun …………
c. bahwa yang namanya tecantum dalam
Keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai
Tenaga Administrasi/operator
Pengelola Data Pendidikan Madrasah Tsanawiyah ………….. Kecamatan ………… Kabupaten …………….. Tahun …………
Mengingat :
1. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
4. SE Dirjen Pendis No. SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013
tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu Melalui Education
Management Information System (EMIS)
Memperhatikan : Hasil Rapat Dewan Guru
Beserta Kepala Madrasah, Komite Madrasah dan Ketua Yayasan Pendidikan …………… tentang Pembagian Tugas Semester ….. Tahun Pelajaran ….. pada tanggal ……
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH ………….. TENTANG PENGANGKATAN
TENAGA ADMINISTRASI/OPERATOR PENGOLAH DATA PENDIDIKAN MADRASAH TSANAWIYAH
……..………. TAHUN ……
KESATU : Mengangkat Sdr/i ………………. sebagai Tenaga Administrasi/operator Pengelola Data
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah ………………………Bandar Tahun …..
KEDUA : Keputusan ini berlaku terhitung mulai bulan ...........sampai
dengan bulan .................
KETIGA : Jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : ….
Pada Tanggal : …..
Kepala Madrasah
……………………………..
Tembusan
:
1. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian
Agama Kabupaten ……………
2. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar