Minggu, 26 Juni 2016

Cara Membuat NPWP Secara Online Update 2016

Dibuat secara online tanggal 10 Juni 2016, mengalami 2x penolakan karena saya salah mengisi Pekerjaan.
Dan diterima pada tanggal 14 Juni 2016, melalui email Nomor NPWP langsung ada.
Kartu NPWP dikirim kerumah menggunakan jasa POS dan tiba pada tanggal 27 Juni 2016.

Gak sampe 2 minggu, gak capek, gak ngantri, gak keluar duit. Duduk cantik dirumah, NPWP siap.



Sudah baca himbauan dari Penmad Deli Serdang???





Pasti ada yang kepo ya kaaannn.... ayo ngaku...... :D

Gak apa deng kepo, itu kan manusiawi. :D

Nah, kali ini saya mau bagi-bagin info, bahwa NPWP bisa didaftarkan secara online.

Caranya......



Isi Artikel di bawah ini murni copy-paste dari website http://www.pajakbro.com/
Agak-agak saya diedit sedikit.

Untuk registrasi NPWP Online ini ada 3 step umum, yaitu
  • Pendaftaran Akun
  • Pengisian Formulir
  • Penyampaian Formulir
Sebelum Anda memulai membaca tutorial ini, silahkan siapkan email Anda yg masih bisa digunakan dan 1 file scan KTP Anda. Jika belum ada, silahkan Anda siapkan terlebih dahulu. 

{Catatan} Pendaftaran NPWP Online untuk saat ini hanya untuk NPWP Orang Pribadi, sementara NPWP Badan harus melalui Kantor Pajak langsung.


Pendaftaran Akun

Untuk registrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Berikut step-step pendaftaran akun baru:
Step 1: Klik daftar


Step 2: Masukkan email Anda
Harus email yang aktif ya. Kalau belum punya email, buat email dulu, karena email ini nanti akan terus dipakai untuk laporan tahunan dengan menggunakan efin.

Klik Daftar
Anda akan mendapat ucapan SELAMAT  :D


Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan
Klik Link Verfikasi (lihat gambar yang digaris bawahi merah)

Nanti akan terbuka halaman baru ereg, halaman ereg yang sebelumnya ditutup saja.

Step 4: Isi data pendaftaran akun Anda

Klik Daftar
Anda akan mendapat ucapan SELAMAT  :D


Step 5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi
Klik Link Verfikasi (lihat gambar yang digaris bawahi merah)


Nanti akan terbuka halaman baru ereg, halaman ereg yang sebelumnya ditutup saja.


Ucapan SELAMAT yang terakhir   :D



Pengisian Formulir

Silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id
Untuk mengisi formulir pendaftaran, silahkan Anda LOG IN terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja Anda buat

Klik Login
Tunggu beberapa saat, akan terbuka jendela seperti berikut :

1. Kategori Wajib Pajak

Isi sesuai dengan contoh gambar di bawah ini

Klik NEXT


Perlu Anda tahu!

Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.




2. Identitas

Isi seperti contoh pada gambar berikut. (Isi data sesuai KTP)

Klik NEXT


3. Penghasilan

Untuk menu penghasilan, Anda akan disuguhkan 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu
Pekerjaan dalam hubungan kerja
Maksudnya adalah, Anda yg bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
Kegiatan Usaha
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dll.
Pekerjaan Bebas
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
Lainnya
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah Anda yg bekerja secara freelance.

Contoh 1
Karyawan atau Pegawai

Contoh 2
Anda yang memiliki Usaha Sendiri


Contoh 3
Anda yang memiliki Keahlian Tertentu




4. Alamat Tempat Tinggal

Yang dimaksud Alamat Tempat Tinggal adalah domisili tempat Anda tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP Anda. Saya menyarankan untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang ada yaitu walaupun KTP Anda Jakarta namun karena Anda tinggal di Luwuk Sulawesi Tengah, maka tetap Anda isi Luwuk, dan secara aturan hal ini diperbolehkan. Namun kenyataan di lapangan berbeda, ada beberapa kantor pajak yang memiliki kebijakan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai dengan data KTP. Jadi, untuk itu saya menyarankan sebaiknya Anda isi saja kolom tempat tinggal dengan data KTP.

Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan. 

Klik NEXT

Untuk kode wilayah (lihat gambar di bawah)

Klik kode Wilayah Akan muncul menu seperti ini

Isi Kelurahan/Desa
Isi Kecamatan
Kik Pilih



5. Alamat Domisili (KTP)

Di menu ini Anda tinggal klik centang seperti dalam gambar.

Klik NEXT



6. Alamat Usaha

Untuk Pegawai/Guru bisa langsung klik NEXT.
Untuk Pemilik Usaha silahkan isi kolom ini.



7. Tanggungan dan Gaji

Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika Anda memiliki 4 anak, tetap diisi maksimal 3.
Jika belum menikah isi 0 (nol).

Klik NEXT


8. Persyaratan


Penjelasan gambar
1. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via pos atau jne.
2. Jika Anda pilih metode uanggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.



Penjelasan gambar
1. Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2. Klik Finish




Penyampaian Formulir

1. Minta Token

Setelah Anda klik Finish pada menu formulir Pendaftaran NPWP Online di atas, maka secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu silahkan klik tombol "minta token" seperti gambar berikut :

Setelah muncul notifikasi seperti ini, silahkan cek email Anda!


Cek email, kemudian buka email yg dikirim ke tempat Anda. Silahkan Anda copy (salin) kode yang diberikan, untuk proses selanjutnya.



2. Kirim Permohonan

Setelah Anda copy kode dari email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard, kemudian klik tombol "kirim permohonan" seperti gambar berikut :


Setelah Anda klik, maka akan muncul tampilan berikut, dan masukkan kode yang sudah Anda copy dari email. Kemudian klik kirim.


Jika ada notifikasi seperti ini, maka pendaftaran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.



3. Selesaiakan Secepatnya!!!


Selesai melakukan registrasi online, maka permohonan Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Agar permohonan Anda segera terproses, silahkan telepon Kantor Pajak yang bersangkutan 1 jam setelah Anda selesai melakukan registrasi online. Dengan cara ini biasanya permohonan Anda akan segera terproses hari itu juga, dan untuk kartu NPWP akan dikirim ke Alamat sesuai dengan tempat tinggal Anda.



FYI :
Tanggal 10 Juni  2016 adik saya membuat NPWP online.
Niatnya mau coba gitu, bagaimana prosesnya kalau buat NPWP secara online. 
Karena masa saya buat NPWP (2 tahun yang lalu) langsung ke KPP, kemudian +/- 14 hari sampe lah Kartu NPWP dikirim ke rumah pakai POS (lupa tepatnya berapa hari, yang pasti gak sampe sebulan).
Nanti di-share lagi kalau Kartu NPWP adik saya udah sampe kerumah.

Review ya, setelah beberapa hari, ini ceritanya:

Proses buat NPWP tanggal 10 Juni 2016.
Tanggal 13 Juni 2016, bangun tidur, buka HP dapet email kalau PERMOHONAN DITOLAK.





Setelah Login lagi dan daftar ulang kembali pada hari itu juga, dan lagi lagi pada hari itu juga saya dapat email ditolak untuk kedua kalinya




Kesalahannya : STATUS PEKERJAAN TIDAK JELAS

Saya klik link yang ada diemail http://ereg.pajak.go.id

Lalu LOG IN dengan email dan password.


Lihat gambar di atas.
NOMOR 1 adalah notifikasi pertama kali ditolak.
NOMOR 2 adalah notifikasi kedua kali ditolak.
NOMOR 3 ajuan diterima.


Salahnya saya di sini :





Pertama kali ditolak, Saya pilih item nomor 9, dan saya isi GURU SWASTA
Kedua kali ditolak, Saya pilih item nomor 9, dan saya isi GURU 


Karena DITOLAK, maka kita AJUKAN ULANG NPWP nya.





Lakukan pendaftaran dengan mengisi form seperti pertama kali mendaftar. EDIT bagian PEKERJAAN.

Untuk daftar yang ketiga kalinya ini saya buat pekerjaan ITEM NOMOR 4 PEGAWAI SWASTA.

Dan besok paginya, bangun tidur, cek HP, dapat email.





Yeeeaaayyy.... NPWP nya sudah jadi, tinggal nunggu kartunya sampe di rumah.


Di atas kan kata pajakbro.com supaya menelpon KPP supaya proses kirim kartu dipercepat, kalau saya gak ada telpon-telpon, nunggu aja kapan nyampenya ke rumah, soalnya adik saya gak buru-buru perlu sama NPWP nya.
Jadi, kapan nyampenya ke rumah, berapa lama nyampenya, akan saya informasikan kalau udah sampe ya.....


Kartunya sampe kerumah tanggal 27 Juni 2016.
9 hari dari sejak dibuat sampailah si kartu ke rumah pake POS.
Foto ada di atas.
Ini tidak pake telpon-telpon ke kantor, cuma pasrah nunggu di rumah aja :D


Sekian dari saya
[NIT's]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar