Tentunya menulisnya harus pakai Juknis ya...
Juknisnya bisa di download di bawah ya...
👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇
PETUNJUK UMUM
- Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu satuan pendidikan
- SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti UAMBN
- Ijazah dan SHUAMBN hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
- Ijazah dicetak bolak-balik. Sedangkan SHUAMBN dicetak satu muka.
- Ijazah dan SHUAMBN diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah (dalam bentuk SK kepala madrasah).
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- SHUAMBN ditulis tangan dan/atau komputer dengan tinta warna hitam
- Bila terjadi kesalahan dalam penulisan, tidak boleh di tipex atau dihapus. Blanko yang salah tulis diganti dengan blanko ijazah yang baru.
Bentuk Blanko Ijazah
Penulisan Nomor di Ijazah
Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan
KMA Nomor 8 Tahun 2016
Tetapi di Juknis hanya ada kode provinsi saja, kode Kab/Kota tidak ada.
Terus cari dimana???
Cari di Juknis Penulisan Ijazah 2016.
Nah...
Kalau gak punya, nih ada kok di sini...
DAFTAR NAMA DAN KODE PROVINSI
(Berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Pada Kementerian Agama)
Kode Provinsi Dan Kab Kota by NIT's on Scribd
Bisa Juga download di sini yaa....
Download Juknis di sini :
Juknis Penulisan Ijazah KEMENAG 2017 Pdf file
Juknis Penulisan Ijazah KEMENAG 2017 Ppt file
Kalau gak bisa didownload, boleh minta di emailkan.
Tapi kayaknya di gugel ada banyak sih...
Oke... sekian dari saya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar