Kamis, 17 Maret 2016

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Bagi orang pribadi pemilik NPWP maka ada kewajiban melaporkan SPT Tahunannya.
SPT Tahunan ini bisa dilaporkan secara manual ke KPP terdekat atau melalui internet (e-filling) paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.


Cara pelaporannya :
1. Minta ke Bendahara formulir 1721 A1 ( untuk karyawan swasta/BUMN/BUMD) atau formulir 1721 A2 (untuk PNS/Pensuinan)

2. Isi formulir 1770 SS (untuk penghasilan pertahun di bawah 60 juta) atau 1770 S (untuk penghasilan pertahun di atas 60 juta)

3. Jika ingin melapor secara manual, kedua berkas di atas dibawa ke KPP terdekat

4. Bagi PNS (termasuk TNI/POLRI) wajib melaporkan dengan e-filling, karyawan swasta pun bisa
pakai e-filling


Cara pelaporan melalui e-filling :
1. Mengisi formulir pendaftaran Aktivasi EFIN di KPP terdekat dengan melampirkan fotocopy KTP dan NPWP. Formulir bisa di download di sini.

2. Memiliki email pribadi yang aktif
3. Setelah menyerahkan formulir pendaftaran Aktivasi EFIN Anda akan mendapatkan EFIN

4. Lakukan aktivasi EFIN di website www.pajak.go.id, kemudian buka email klik link aktivasi untuk mengaktifkan EFIN Anda


ikuti terus langkah-langkah selanjutnya

5. Selanjutnya Anda bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui website www.pajak.go.id
Tutorial Bagaimana pelaporan SPT Tahunan dengan e-filling bisa di-download di sini
Atau bisa juga lihat tutorial pelaporannya di website ini

Kalau cara ke-4 tidak berhasil, Anda bisa menggunakan cara berikut :
Buka website https://djponline.pajak.go.id/account/login



Pilih dan klik "Anda belum terdaftar ? daftar di sini"

Isi NPWP, Efin dan Kode Keamanan

Karena kemaren saya melapornya langsung di KPP Pratama Pakam, jadi lupa screenshot langkah-langkah yang saya kerjakan, jadi saya comot-comot dari orang gambarnya.
Sumber : http://www.infoptk.com/2016/03/Panduan.lapor.pajak.secara.online.bagi.pns.html 

Sumber : http://www.infoptk.com/2016/03/Panduan.lapor.pajak.secara.online.bagi.pns.html 



NOTE : Anda harus menyerahkan langsung formulir pendaftaran Aktivasi EFIN di KPP terdekat, jik diwakilkan, maka harus pakai surat kuasa.


FYI :
Kemaren saya ikut kelas pajak, jadi bertanya apa sanksinya jika tidak melapor, maka jika tidak melapor Anda akan dikenai denda 100ribu rupiah pertahun. Nanti mengenai dendanya akan disurati oleh pihak kantor pajak. Jadi bagi yang tidak pernah melapor, tunggu saja suratnya datang, banyak-banyak berdoa semoga suratnya salah alamat hehehe...

Bagi yang mau belajar, ada dibuka kelas pajak di KPP terdekat ya... Daftarkan diri Anda.
Gratis dan dapat roti lagi...hahaha....
Khusus KPP Pratama Lubuk Pakam, kelas pajaknya dibuka setiap hari Kamis pukul 09.30 wib. Bawa laptop dan modem. Pakai smartphone atau tablet juga bisa.


Informasi lengkap lihat website www.pajak.go.id




= Thanks for reading, semoga membantu =

Tidak ada komentar:

Posting Komentar